NIAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa an jami i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a an far dzolillahi ta ala.
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardhu karena Allah ta ala.
Tunaikan Kewajiban Zakat Fitrah Lebih Awal
Zakat fitrah adalah ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan, oleh sebab itu zakat fitrah wajib untuk semua kita memang terbiasa menunaikan Zakat firah di Akhir Ramadhan, namun ada anjuran yang membolehkan menunaikan zakat di awal bulan Ramadhan.
Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab. (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafii, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165)
Zakat Fitrah Hukumnya Wajib ditunaikan Bagi Setiap Muslim yang Mampu
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied.(HR. Bukhari dan Muslim)
Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 45.000 per jiwa, setara dengan 2,7kg beras Rp. 18.900/kg
Ketentuan ini juga didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha kurma atau sha gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Menunaikan Zakat Fitrah lebih awal, sahabat bisa membantu masyarakat miskin dan shuafa , kita tahu kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sedang melemah, Zakat fitrah sahabat bisa menjadi persediaan pangan para penerima manfaat.
Zakat fitrah yang Sahabat amanahkan melalui Yayasan Insan Cendekia Gemilang di Ramadhan tahun ini akan didistribusikan kepada para penerima manfaat sesuai asnaf.